DEPOK, KOMPAS.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono memastikan tak semua lahan untuk kantor Kelurahan Curug didirikan bangunan.
Meski Pemkot Depok tetap membangun kantor kelurahan di atas lahan seluas 2.233 meter, Wahid menyebut, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Depok tak akan kehilangan lahan terbuka.
“Jadi lahan di kantor kelurahan itu ada lahan yang tidak semuanya dibangun. Itu yang (akan) dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ucap Wahid, Kamis (16/11/2023).
“Ini saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi,” kata dia menambahkan.
Adapun pembangunan kantor lurah ini mengalami polemik di tengah masyarakat. Pemkot Depok dianggap mencaplok lahan yang selama ini dijadikan lapangan olahraga sekolah.
Orangtua siswa memprotes pembangunan kantor tersebut. Mereka menganggap hal tersebut tak sesuai dengan Surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
SK itu berisi tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam SK itu disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.
Sementara, hasil pengukuran lahan yang tiba-tiba dilakukan pihak kelurahan pada 4 Oktober 2023, luas tanah yang akan mereka gunakan ialah 2.122 meter persegi.
Bantah caplok lahan
Wahid menyangkal pernyataan bahwa Pemkot Depok mencaplok lahan sekolah untuk membangun kantor Kelurahan Curug.
“Saya ingin luruskan, Pemkot bukan ambil lahan sekolah. Memang lahan yang ada sampai hari ini enggak pernah diserahkan ke Pemprov Jawa Barat,” ucap Wahid.
Wahid menjelaskan, pada 2013 kewenangan pendidikan dasar dan menengah berada di bawah wewenang kabupaten atau kota.
Setelah sebelum Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014 terbit, kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK menjadi kewenangannya provinsi.
Amanat UU itu menyebutkan semua sarana prasarana yang kewenangannya berpindah, maka itu otomatis juga diserahterimakan ke daerah yang memiliki kewenangan.
“Nah, konteksnya berarti sarana prasarana SMA yang ada di Depok, termasuk guru-gurunya, pegawainya, semua diserahterimakan kepada Pemprov Jawa Barat,” ucap Wahid.
Wahid mengakui, ketika lahan SMAN 10 masih milik Pemkot Depok, lahan yang ditetapkan itu seluas 10.000 meter persegi.
Rinciannya, 9.000 meter persegi untuk sekolah dan 1.000 meter persegi untuk arboretum.
Pada 2017, Pemkot Depok hanya menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemprov Jabar. Itu sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.
“Nah, yang sisa 2.233 meter persegi itu (akan) menjadi lokasi pembangunan kantor kelurahan. Hasil pertemuan kami dengan orangtua dan sekolah, saya anggap sudah clear,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pemkot #Depok #Tetap #Bangun #Kantor #Lurah #Area #SMAN #BKD #Sekolah #Tak #Akan #Kehilangan #Lahan #Terbuka #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli