JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial FW (81) tega mencabuli remaja berinisial KC (16) di rumah kontrakannya wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu mengakibatkan kemaluan korban terluka lantaran pelaku mencabulinya lebih dari satu kali.
Kronologi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, aksi pencabulan terjadi sejak akhir tahun 2022 sampai 13 Juli 2023.
Mulanya, FW kerap memberikan uang dengan nominal bervariasi kepada korban. Setelah itu, korban diajak bermain di kontrakannya dan terjadilah tindak pencabulan.
“(Korban) dikasih uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 oleh tersangka. Korban lalu diajak ke kontrakannya dan persetubuhan dilakukan tersangka,” jelas Yossi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.
Setelah mencabuli korban untuk pertama kalinya, FW masih kerap memberikan uang kepada korban.
Tersangka diduga memberikan uang karena masih memiliki hasrat untuk kembali melakukan pencabulan.
Di lain sisi, korban disebut tak pernah menolak setiap diberikan uang oleh pelaku sehingga membuat FW semakin menjadi-jadi.
“Karena merasa aman, tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga,” ungkap Yossi.
Namun, setelah diperkosa berkali-kali, korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan itu ke adiknya usai kejadian terakhir pada 13 Juli 2023.
Kemudian, sang adik melaporkan apa yang diceritakan oleh kakaknya itu ke orangtua mereka berdua.
“Ibu korban lalu meminta konfirmasi kepada korban dan KC mengaku telah diperkosa,” jelas Yossi.
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung melaporkan FW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka
Usai mendapat laporan dari orangtua korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus.
Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FW dan langsung menetapkannya menjadi tersangka.
Atas ulahnya, FW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Korban terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Yossi.
Korban dicabuli lebih dari 10 kali
Saat diperiksa polisi, KC mengaku telah dicabuli FW lebih dari 10 kali di rumah kontrakan pelaku.
“Saat kami periksa, korban mengaku telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali oleh tersangka,” ungkap Yossi.
Kemudian, Yossi mengungkapkan bahwa kemaluan KC menjadi terluka akibat dicabuli FW berkali-kali.
Luka pada kemaluan KC, kata Yossi, terungkap setelah hasil visum keluar.
“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” terang Yossi.
Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
Oleh sebab itu, saat ini KC masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
“Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan,” tutur dia.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dzaky Nurcahyo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ulah #Bejat #Kakek #Tahun #Tebet #Cabuli #Remaja #Lebih #dari #Kali #hingga #Membuat #Kemaluan #Korban #Terluka
Klik disini untuk lihat artikel asli