KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menerangkan bahwa pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi Tiktok berjualan, namun harus mematuhi aturan platform media sosial dengan bisnis harus terpisah.
“Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur,” kata Wamendag Jerry dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2023).
Jerry menjelaskan yang diatur oleh pemerintah ialah layanan dan juga peraturannya. Kemendag pun telah menerbitkan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Kan disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan,” kata Jerry.
“Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan,” kata dia lagi.
Jerry menegaskan bahwa Tiktok dipersilakan berjualan dengan syarat memenuhi aturan yang berlaku selayaknya platform perdagangan digital lain yang tidak menggabungkan sosial media dengan layanan penjualan sekaligus.
“Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus,” beber Jerry.
Ia menegaskan, TikTok harus mengikuti aturan yang berlaku dan harus mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana yang sudah dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan marketplace yang sudah lama beroperasi di Tanah Air.
“Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya Tiktok, setiap platform usaha silakan dan selama inikan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis,” jelasnya lagi.
Wamendag menyampaikan terkait masalah layanan penjualan di aplikasi Tiktok ini telah dikomunikasikan oleh pihak-pihak terkait.
“Dan saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan,” kata dia.
Jerry memberi alasan mengapa aturan mengenai perdagangan melalui elektronik dibuat agar melindungi pelaku UMKM dalam negeri yang tergerus pasar oleh barang-barang impor yang harganya di bawah harga pasar.
“Karena kenapa ? Kita banyak memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat,” ungkap Jerry.
Menurut dia, dengan adanya platform media sosial namun juga beroperasi sebagai e-commerce, maka hal tersebut bisa menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat.
“Karena tadi dengan platform yang saya sebutkan tadi, tidak sehat dan barang impor ilegal masuk, tidak boleh, melanggar hukum. Nah ini yang kita atur dalam Permendag nomor 31 tahun 2023,” sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kemendag #Tidak #Melarang #TikTok #Berjualan #tapi #Platform #Wajib #Dipisah
Klik disini untuk lihat artikel asli