KOMPAS.com – Setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (ORI).
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, dipilihnya tanggal 30 Oktober karena bertepatan dengan tanggal awal mula berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946.
Melalui Keputusan Nomor SS/1/35 tersebut, Menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku, dan sebagai gantinya uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.
Terbitnya surat keputusan itu karena Rakyat Indonesia merasa Indonesia yang sudah merdeka masih menggunakan mata uang peninggalan penjajah sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang Jepang dan mata uang De Javasche Bank.
Penggunaan kedua mata uang tersebut dirasa tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan, karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bisa memiliki mata uang sendiri. Oleh sebab itu diterbitkanlah ORI.
Munculnya ORI di Indonesia
Melansir dari situs Kementerian Keuangan, lembaran ORI pertama tertulis emisi bertanggal 17 Oktober 1945. Hal ini karena menunjukkan banyaknya kendala dalam dalam proses pembuatan, pencetakan, dan peredaran ORI.
Pada saat pertama kali diterbitkan, ORI tidak dapat langsung didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia akibat adanya ancaman dari pihak Belanda atas peredaran ORI.
Nyatanya meski sudah merdeka namun pihak Belanda mencoba untuk kembali berkuasa.
Hal itu ditandai dengan Netherlands Indies Civil Administration atau Pemerintahan Sipil Hindia Belanda (NICA) yang mengeluarkan mata uang NICA pada tanggal 6 Maret 1946 sebagai tandingan ORI.
Tujuan ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang
Selain dicetak di Jakarta, ORI juga sempat dicetak di Yogyakarta ketika terjadi perpindahan sementara Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogjakarta pada tahun 1946 -1948.
Oleh karena itu, pada ORI nominal Rp 25,- tahun 1947 tertulis kota Djokjakarta yang mengacu pada kota tempat pencetakan uang dan tanggal penerbitan uang.
Munculnya ORIDA di Daerah
Meski ORI sudah ada namun penyebarannya belum sampai ke daerah-daerah. Hingga kemudian Pemerintah Daerah berinisiatif meminta izin kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan mata uang sendiri yang berlaku terbatas di daerah tersebut.
Uang tersebut dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). Keberadaan ORIDA pada dasarnya bersifat sementara.
ORIDA ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan uang tunai yang beredar sekaligus mencegah penggunaan mata uang terbitan Belanda dan Jepang.
ORIDA pertama pertama kali ada di daerah Sumatera bernama ORIPS (Oeang Republik Indonesia Provinsi Sumatera) dengan emisi pertama tertanggal 11 April 1947.
Sementara di Pulau Jawa ada di daerah Banten yakni ORIDA Banten dengan emisi tertanggal 15 Desember 1947.
ORIDA lainnya yang sempat terbit pada saat itu antara lain ORIPSU di Sumatera Utara, ORITA di Tapanuli, ORIDABS di Banten, ORIBA di Banda Aceh, dan beberapa ORIDA lain.
Munculnya Uang Republik Indonesia Serikat
Melansir situs resmi Bank Indonesia, Uang Republik Indonesia Serikat hadir menggantikan ORI dan ORIDA.
Hal itu sejalan dengan Konferensi Meja Bundar pada bulan Desember 1949, menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950.
Pada Maret 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal sebagai ‘Gunting Sjafruddin’ dengan menggunting uang kertas De Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan di atas f2,50.
Pada Agustus 1950, bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan uang RIS tidak berlaku lagi.
Munculnya Uang Bank Indonesia
Pasca Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, terbitlah Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11/1953. Aturan itu memuat Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan lima Rupiah ke atas.
Untuk uang kertas pecahan di bawah lima Rupiah dan uang logam masih merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 1953, untuk pertama kalinya uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 beredar di Indonesia.
Munculnya Uang Rupiah Baru
Guna mewujudkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27/1965 tanggal 13 Desember 1965 diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Pernerbitan uang Pemerintah yang terakhir adalah seri Soekarno tahun 1964.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Sejarah #Hari #Oeang #Republik #Indonesia
Klik disini untuk lihat artikel asli