JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap I perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra (DM).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mengatakan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu agar dilengkapi penyidik Bareskrim atau P-19.
“Kepemilikan senjta DM berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P-19 yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Menurut Djuhandhani, pihak Kejaksaan menilai berkas perkara kasus Dito masih belum lengkap.
Tim di Kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi berkas dengan keterangan saksi soal asal usul senpi ilegal yang ditemukan di kediaman Dito.
“P-19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi tentang asal usul senjata,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan proses penyidikan.
Jenderal bintang dua ini menekankan bahwa perkara yang menjerat kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu tidak hilang.
“Dalam proses penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas dinyatakan lengkap dan nantinya akan kita limpahkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Dito bungkam terkait asal usul senpi ilegal yang ditemukan di tempat tinggalnya.
Meski begitu, penyidik Bareskrim tidak akan tinggal diam dan akan tetap menelusuri sumber senpi ilegal itu.
“Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,” kata Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui, Dito ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal pada 17 April 2023. Ia sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada 7 September 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Dia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Bareskrim #Diminta #Lengkapi #Berkas #Dito #Mahendra #Soal #Asal #Usul #Senpi #Ilegal #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli