JAKARTA, KOMPAS.com – Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum jenazah warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, korban pembunuhan tiga anggota TNI.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 11 September 2023, Imam terungkap menderita luka di sekujur tubuh akibat pukulan benda tumpul.
“Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, kepala, leher, dan punggung,” kata Upen di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tak hanya luka luar, ditemukan pula pendarahan di bagian dalam. Salah satunya pendarahan pada otak.
“Kemudian, pada pemeriksaan di bagian dalam ditemukan pendarahan otak. Lalu terdapat patah tulang rahang bawah dan hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan,” ungkap Upen.
Di lain sisi, kekerasan yang dilakukan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di titik rawan telah menyebabkan kondisi korban cepat menurun.
Salah satunya adalah kekerasan yang menyebabkan patah tulang lidah. Patahnya tulang lunak tersebut membuat pengaturan pernapasan korban terganggu.
“Kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak. Sementara, kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernapasan yang mempercepat proses kematian,” tutur Upen.
Diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan para terdakwa, korban memang sempat mengalami sesak napas.
Hal itu terjadi ketika Imam duduk di kursi belakang mobil terdakwa.
“Pada 12 Agustus 2023 pukul 21.45 WIB, saudara Imam Masykur bersama saksi Haidar duduk di belakang mobil dengan mata tertutup. Saudara Imam Masykur kemudian berkata, ‘Bang minta air’,” kata Upen.
Namun, tak lama setelah menenggak air minum, Imam mengaku jantungnya berdetak begitu kencang.
Bahkan, saking kencangnya, ia sampai mengalami sesak napas.
“Terdakwa Jasmowir sempat mendengar saudara Imam Masykur berkata, ‘Bang jantungku berdetak kencang’. Tidak lama kemudian, saudara imam masykur mengaku sesak napas dan terdengar suara ngorok. Dia juga meronta-ronta seperti orang kerasukan setan,”, ungkap Upen.
Setelah 15 menit kemudian, terdakwa Jasmowir meminta saksi Haidar untuk mengecek kondisi korban.
Setelah dicek, ternyata tak keluar embusan napas dari lubang hidung Imam.
“Para terdakwa panik, kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk mengecek ulang kondisi saudara imam masykur dengan cara memegang nadi di pergelangan tangan, tetapi hasilnya tidak ada nadi yang berdenyut,” tutur Upen.
Ketiga terdakwa lalu menganggap Imam sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Apalagi kaki korban juga dalam keadaan dingin.
“Kemudian terdakwa 3 memegang kaki kanan saudara Imam Masykur sudah berada dalam kondisi dingin, sehingga para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur menghembuskan napas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan Tol Jatikarya-Cimanggis,” imbuh Upen.
Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.
Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
“Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain,” kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tutur Upen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dibunuh #Oknum #TNI #Imam #Masykur #Patah #Tulang #Rahang #dan #Pendarahan #Otak
Klik disini untuk lihat artikel asli