KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Tambun akhirnya mengungkapkan motif penganiayaan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh seorang transpuan yakni Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (36) kepada Alfi Kusbian (20).
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara mengungkapkan bahwa penganiayaan itu didasari karena pelaku mengira bahwa korban adalah tamunya.
“Dia (korban) mirip dengan tamunya dulu, mungkin dia kesal dan sakit hati karena tidak bayar, dilihat ini mirip (tamunya), akhirnya dihajar,” kata Agum kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Dari pengakuan pelaku, ia melihat pria sedang tergeletak jatuh usai kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023).
Ia kemudian menyewa angkutan umum dan membawa korban ke sebuah warung kosong.
“Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” ujar Agum.
Bukannya ditolong, korban justru dianiaya hingga sekarat.
Transpuan itu juga mengambil dompet dan barang berharga lain milik korban.
“Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Agum.
Polisi kemudian menerima laporan soal penemuan mayat korban.
Awalnya, polisi sempat mengira Alfi adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, mereka curiga ketika melihat wajah korban yang lebam. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
“Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul,” tutur Agum.
Temuan itu membuat polisi bergerak. Tak berselang lama, polisi menangkap Ayu Lestari alias Kennedi.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku memang mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” jelas Stanlly.
Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tambun.
Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Motif #Transpuan #Aniaya #Korban #Kecelakaan #hingga #Tewas #Mirip #Tamunya #yang #Tak #Membayar
Klik disini untuk lihat artikel asli