Sejumlah tokoh ternama, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, baru-baru ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat dalam praktik kolusi dan nepotisme pada Senin, 23 Oktober 2023.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Erick Samuel Paat, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. Laporan ini merujuk pada tindakan yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar, Gibran, Kaesang, dan lainnya.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick di gedung Merah Putih KPK.
Dasar Pelaporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia
Laporan ini muncul sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK tersebut memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam Pilpres 2024 asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Erick Samuel Paat menyoroti konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut, terutama karena Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi. Hal ini menciptakan keraguan atas objektivitas keputusan tersebut.
“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” ungkap Erick, dilansir Kompas.com.
Dokumen pelaporan bernomor informasi 2023-A-04294 itu telah diterima KPK dan ditandatangani Maria Josephine Wak. Adapun terdapat dasar hukum yang membuat presiden dilaporkan ke KPK bersama ketua MK, wali kota Solo, dan ketua PSI.
Dasar hukum pelaporan ini merujuk pada berbagai undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Antara lain, UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998, dan TAP MPR no 8 tahun 2001. Selain itu ada UU no 28 tahun 1999, UU no 31 tahun 1999 serta UU no 18 tahun 2003.
Respons Prabowo Usai Adanya Pelaporan
Prabowo Subianto, calon presiden (capres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, merespons laporan tersebut dengan mengaitkannya dengan situasi politik di Indonesia.
“Ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya,” ujar Prabowo dinukil dari Merdeka.com, Senin 23 Oktober 2023.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 tidak memiliki kesalahan, dan dia menganggap hal ini sebagai hak setiap orang untuk melayani masyarakat.

Erick Samuel Paat menegaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh dugaan adanya kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Putusan tersebut telah menimbulkan berbagai kontroversi, terutama karena posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi.
Sebagai respons terhadap putusan MK, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2024.