JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Shane Lukas (19), terpidana dalam kasus penganiayaan D (17).
Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa Shane Lukas tetap dihukum selama 5 tahun penjara.
Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih dulu menolak permintaan banding Mario Dandy Satriyo, rekan dari Shane Lukas.
Mario tetap dihukum selama 12 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua yakni Tony Pribadi, saat mengadili perkara Mario Dandy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Shane, Majelis Hakim menilai bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Senasib #dengan #Mario #Dandy #Banding #Shane #Lukas #Juga #Ditolak #Pengadilan #Tinggi #DKI #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli