JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melunasi kekurangan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Sigit Wijatmoko menjelaskan, pembayaran kekurangan gaji PJLP itu akan dilakukan setelah APBD-P 2023 selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya. Setelah (APBD) disetujui di Paripurna, ada evaluasi Kemendagri,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Untuk diketahui, UMP 2023 di DKI saat ini diketahui yakni Rp 4,9 juta dari yang sebelumnya Rp 4,6 juta.
Artinya Pemprov DKI harus membayar kekurangannya gaji PJLP itu sebesar Rp 300.000 per bulan sejak Januari hingga Oktober 2023.
“Iya betul demikian,” kata Sigit.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2015, evaluasi mengenai APBD yang telah disetujui itu memakan waktu sekitar 15 hari kerja sebelum nantinya kembali diserahkan.
Hasil evaluasi itu nanti akan kembali disempurnakan dalam rapat antar Pemprov DKI dan DPRD untuk dibuat peraturan daerah (perda).
Dengan begitu, pencairan kekurangan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023 itu diperkirakan November.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata menyatakan kenaikan gaji bagi PJLP DKI yang belum sesuai UMP 2023 akan segera dilakukan.
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.
Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
“Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta,” ucap Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan,” tambah Michael.
Ia sebelumnya juga mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP 2023.
Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI.
“Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak,” ujar Michael.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kekurangan #Gaji #PJLP #Belum #Dilunasi #Pemprov #DKI #Masih #Tunggu #Evaluasi #APBDP #dari #Kemendagri
Klik disini untuk lihat artikel asli