JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami adanya dugaan aliran uang miliaran rupiah dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
KPK, lanjutnya, juga belum memutuskan belum memutuskan apakah akan meminta pihak Partai Nasdem mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut atau melakukan tindakan yang lain.
“Kan baru diduga, pasti didalami,” kata Alex saat ditemui awak media usai konferensi pers penahanan Syahrul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alex mengatakan, tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut dana ke partai politik itu diberikan melalui transfer bank atau pembelian barang.
“Bentuknya apa? Transfer kah atau belanja barang kah, ya nanti pasti akan didalami,” tambah Alex.
Meski demikian, Alex mengatakan pihaknya memiliki informasi aliran dana tersebut. Hanya saja, KPK tidak bisa menjelaskan dari mana informasi itu didapatkan.
Alex mengakui pihaknya telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun demikian, KPK tidak bisa menggunakan LHA itu sebagai barang bukti karena merupakan informasi intelijen.
“Tentu nanti kami akan menelusuri, misalnya, karena apa, KPK itu kan memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Alex.
Sebelumnya diberitakan, dalam konferensi pers penahanan Syahrul Alex menyebut KPK menemukan dugaan aliran dana ke Partai Nasdem. Nilai uang yang diduga hasil korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pemerasan dan gratifikasi ini, Syahrul juga dijerat kasus dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#KPK #Dalami #Dugaan #Aliran #Uang #Miliaran #Rupiah #dari #Syahrul #Yasin #Limpo #Nasdem
Klik disini untuk lihat artikel asli