TANGERANG, KOMPAS.com – Sebanyak 107.800 benih bening lobster (BBL) telah dilepasliarkan.
Ribuan benih bening lobster itu merupakan hasil sitaan dari VGS (20) dan MF (50), dua kurir yang hendak menyeludupannya ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (8/10/2023).
Kepala Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta, Heri Yuwono mengatakan, ribuan benih lobster itu telah dilepasliarkan di Pantai Loka PSPL, Serang, Minggu malam.
“Tim BKIPM dan tim Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah melepasliarkan ke Pantai Loka PSPL, Serang. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan,” ucap Heri saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/10/2023).
Menurut Heri, pelepasan benih lobster itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster.
Dalam amanatnya, apabila benih lobster yang ditangkap masih dalam keadaan hidup harus segera dilepaskan. Sebaliknya, apabila dalam keadaan mati mandatnya dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara.
“Begitu pun (benih lobster) yang hidup juga bisa dilakukan pengembangan dan penelitian Kementerian Pendidikan. Tapi, karena hal ini untuk kepentingan konservasi, kebetulan lembaga lainnya juga belum membutuhkan, makanya kami lepaskan,” ucap Heri.
Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan 107.800 benih lobser senilai Rp 11,4 miliar, yang hendak dikirimkan ke Singapura.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap VGS dan MF pada Minggu sore.
Saat itu, kedua pelaku kedapatan membawa ribuan benih lobster yang disimpan di dalam koper ketika menjalani pemeriksaan di pintu keberangkatan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Para pelaku itu hendak mengirimkan ribuan benih lobster jenis pasir melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura.
“Dua orang ini berhasil kami amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster,” ucap Jauhari.
Jauhari mengungkapkan kedua pelaku itu berstatus sebagai kurir. Mereka dipertemukan oleh pelaku utama yang menyuruh menyeludupkan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Keduanya (VGS dan MF) tidak saling mengenal. Jadi, keduanya direkrut pelaku utama. Kemudian bertemu di Bandara, keduanya sama-sama ingin bergerak ke Singapura,” ucap Jauhari.
Atas perbuatannya, VGS dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dua tersangka sudah kami proses penahanan dan penyidikan. Keduanya, kami kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar,” kata Jauhari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Selamat #dari #Penyelundupan #Singapura #Benih #Lobster #Dilepas #Laut
Klik disini untuk lihat artikel asli