sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, December 7, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Catat, Motor Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi

by admin
October 2, 2023
in Otomotif
0
Catat, Motor Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya berupa sanksi tilang, dalam beberapa kasus tertentu, Polisi juga bisa melakukan penyitaan kendaraan.

Proses sita kendaraan ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan, dan melakukan beberapa pelanggaran berat.

Salah satu pelanggaraan yang dimaksud adalah tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Kondisi ini seringkali dilakukan pengendara motor.

Kompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, mencopot pelat nomor belakang adalah satu kebiasaan buruk pengendara motor yang sering dia jumpai.

Menurutnya, hal itu dilakukan secara sengaaja supaya pengendara tidak terkena tilang elektronik dan luput dari pantauan kamera ETLE.

“Biasanya pelat belakang dicopot dan yang dipasang itu cuma plastik (wadah penahan pelat nomor) saja, jadi nyaru (tidak kelihatan),” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Motor yang disita PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi

Jika anggota Polisi yang bertugas menjumpai situasi tersebut, langkah utama yang dilakukan dalah meminta keterangan dari pengendara. Jika keterangan dinilai rancu atau tidak sesuai, motor bisa disita.

“Nanti ditaruh di penampungan, bisa di Polsek atau Polres seperti di sini,” ucapnya.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Motor yang disita PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

d. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda lulus uji sebagai barang bukti.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Catat #Motor #Tanpa #Pelat #Nomor #Kendaraan #Bisa #Disita #Polisi

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Jakartakamera etlekendaraan disitamotor disitapelat nomor kendaraanpenyitaan kendaraanpenyitaan motorPolrespolsekSudarmotilang elektronikUU LLAJ
Previous Post

“Counter-Strike 2” Dirilis, Apa Bedanya dengan “CS:GO”?

Next Post

Menuju Duel Bagnaia Vs Jorge Martin di Mandalika, Sang Martinator Percaya Diri

Next Post
Menuju Duel Bagnaia Vs Jorge Martin di Mandalika, Sang Martinator Percaya Diri

Menuju Duel Bagnaia Vs Jorge Martin di Mandalika, Sang Martinator Percaya Diri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
5 Alasan Mengantuk Setelah Minum Kopi
Lifestyle

5 Alasan Mengantuk Setelah Minum Kopi

by admin
December 7, 2023
0

KOMPAS.com - biasanya dijadikan stimulan untuk meningkatkan fokus, energi dan konsentrasi. Tetapi beberapa orang mungkin malah merasakan sebaliknya, rasa itu...

Read more
Berapa Banyak Konsumsi Protein Per Hari untuk Membentuk Otot?

Berapa Banyak Konsumsi Protein Per Hari untuk Membentuk Otot?

December 6, 2023
Cara Membuat Masker Rambut Alpukat untuk Atasi Ketombe

Cara Membuat Masker Rambut Alpukat untuk Atasi Ketombe

December 5, 2023
Pentingnya Mengajarkan Sikat Gigi pada Anak

Pentingnya Mengajarkan Sikat Gigi pada Anak

December 4, 2023
Pengaruh Olahraga dan Risiko Kanker Payudara

Pengaruh Olahraga dan Risiko Kanker Payudara

December 3, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version