sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Wednesday, December 6, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan dalam Kampanye Pemilu

by admin
September 28, 2023
in Berita, Nasional
0
Larangan dalam Kampanye Pemilu
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu). 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu. 

Berikut ini aturannya.

  • Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
  • Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    • jalan-jalan protokol;
    • jalan bebas hambatan;
    • sarana dan prasarana publik; dan/atau
    • taman dan pepohonan.
  • Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung milik pemerintah;
    • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
    • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
    • mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    • mengganggu ketertiban umum;
    • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
    • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
    • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
    • menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    • ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
    • direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    • pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • kepala desa;
    • perangkat desa;
    • anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
    dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
    mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye
    Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
    • tidak menggunakan hak pilihnya;
    • menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    • memilih Pasangan Calon tertentu;
    • memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    • memilih Calon Anggota DPD tertentu.

Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Larangan #dalam #Kampanye #Pemilu

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aturan kampanye pemilularangan dalam kampanye pemiluSejumlah Larangan dalam Kampanye Pemilusejumlah larangan kampanye pemiluyang tidak boleh dilakukan dalam kampanye pemilu
Previous Post

4 Jenis Obat yang Mengganggu Kesuburan Pria

Next Post

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di 16 Besar Asian Games

Next Post
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di 16 Besar Asian Games

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di 16 Besar Asian Games

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Berapa Banyak Konsumsi Protein Per Hari untuk Membentuk Otot?
Lifestyle

Berapa Banyak Konsumsi Protein Per Hari untuk Membentuk Otot?

by admin
December 6, 2023
0

KOMPAS.com - Asupan protein memainkan peran penting dalam beberapa fungsi tubuh, salah satunya untuk proses pembentukan otot. Bukan hanya dengan...

Read more
Cara Membuat Masker Rambut Alpukat untuk Atasi Ketombe

Cara Membuat Masker Rambut Alpukat untuk Atasi Ketombe

December 5, 2023
Pentingnya Mengajarkan Sikat Gigi pada Anak

Pentingnya Mengajarkan Sikat Gigi pada Anak

December 4, 2023
Pengaruh Olahraga dan Risiko Kanker Payudara

Pengaruh Olahraga dan Risiko Kanker Payudara

December 3, 2023
Ariel Tatum Ungkap Rahasia Kecantikan dan Caranya Merawat Tubuh

Ariel Tatum Ungkap Rahasia Kecantikan dan Caranya Merawat Tubuh

December 2, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version