KOMPAS.com – Mulai tahun 2024, Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota sehingga disebut dengan Daerah Khusus Jakarta. Lantas apa perbedaannya dengan daerah istimewa?
Daerah khusus dan Daerah Istimewa sudah tertuang aturannya melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Daerah Khusus
Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional.
Daerah Istimewa
Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya. Contohnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.
Masih dalam buku yang sama, daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis.
Adapun daerah istimewa telah dijelaskan sebelumnya pada penjelasan batang tubuh Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan sebagai berikut:
“…Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun
dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan
negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”
Meski begitu, satu-satunya daerah yang sejak awal kemerdekaan sudah diberi status “Daerah Istimewa” sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan untuk Daerah Istimewa Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Referensi:
- Rahayu, Ani Sri. (2017). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika
- Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Bandung: Nusamedia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Perbedaan #Daerah #Khusus #dan #Daerah #Istimewa
Klik disini untuk lihat artikel asli