sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Friday, December 1, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

by admin
September 23, 2023
in Berita, Nasional
0
Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Mulai tahun 2024, Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota sehingga disebut dengan Daerah Khusus Jakarta. Lantas apa perbedaannya dengan daerah istimewa?

Daerah khusus dan Daerah Istimewa sudah tertuang aturannya melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

Daerah Khusus

Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan kata lain di daerah tersebut adanya kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Daerah khusus seringkali juga menjadi pusat segala aspek kehidupan nasional, yaitu mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.

Jakarta termasuk ke dalam kategori daerah khusus karena ada stabilitas segala aspek kehidupan masyarakat Jakarta menjadi cermin bagi segala aspek kehidupan nasional. 

Daerah Istimewa

Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai aturan pemerintahan khusus yang berbeda dari peraturan umum daerah pada umumnya. Contohnya yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.

Masih dalam buku yang sama, daerah istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.

Daerah yang diberi status swapraja berarti merupakan daerah bekas kerajaan, yang sampai zaman kemerdekaan tetap eksis.

Adapun daerah istimewa telah dijelaskan sebelumnya pada penjelasan batang tubuh Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan sebagai berikut:

“…Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun
dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan
negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.”

Meski begitu, satu-satunya daerah yang sejak awal kemerdekaan sudah diberi status “Daerah Istimewa” sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 UUD 1945 hanyalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk Daerah Istimewa Aceh, pemberian status “Daerah Istimewa” dikarenakan adanya kebutuhan khusus bagi daerah tersebut untuk diberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Referensi: 

  • Rahayu, Ani Sri. (2017). Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika
  • Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. (2021). Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Bandung: Nusamedia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Perbedaan #Daerah #Khusus #dan #Daerah #Istimewa

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa itu daerah khusus?apa yang dimaksud dengan daerah istimewa?apa yang dimaksud dengan daerah khususcontoh daerah istimewacontoh daerah khususpengertian daerah istimewapengertian daerah khususPerbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewaperbedaan daerah khusus dengan daerah istimewa
Previous Post

Lirik dan Chord Lagu Birds Fly – Richard Ashcroft

Next Post

Glad Bus Cendana Residence-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Next Post
Glad Bus Cendana Residence-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Glad Bus Cendana Residence-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Resep Pesmol Ikan Gurame Kaya Rempah yang Bergizi
Lifestyle

Resep Pesmol Ikan Gurame Kaya Rempah yang Bergizi

by admin
November 30, 2023
0

KOMPAS.com - Gurame adalah salah satu jenis ikan air tawar yang banyak dikonsumsi oleh orang-orang di Asia Tenggara, terutama Indonesia....

Read more
Caitlin Halderman Jadi “Teman Spesial” Baru dari The Palace Jeweler

Caitlin Halderman Jadi “Teman Spesial” Baru dari The Palace Jeweler

November 29, 2023
Stres Bikin Berat Badan Naik, Bagaimana Mengatasinya?

Stres Bikin Berat Badan Naik, Bagaimana Mengatasinya?

November 28, 2023
Etika Memotong hingga Makan Steak dengan Garpu dan Pisau

Etika Memotong hingga Makan Steak dengan Garpu dan Pisau

November 27, 2023
8 Resep Hidup Lebih Lama dari Orang-orang di Zona Biru

8 Resep Hidup Lebih Lama dari Orang-orang di Zona Biru

November 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version