KOMPAS.com – Kampanye pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan media sosial.
Namun begitu kampanye pemilu di media sosial tidak bisa dilakukan sembarangan. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.
Jumlah akun
Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Desain dan materi
- Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa:
- tulisan;
- suara;
- gambar; dan/atau
- gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
- Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Pendaftaran akun
- Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada:
- KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
- KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
- KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
- Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.
- Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
- Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan juga salinannya kepada:
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penutupan akun
- Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
- Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Aturan #Kampanye #Media #Sosial
Klik disini untuk lihat artikel asli