JAKARTA, KOMPAS.com – Seluruh warga Jakarta disebut bakal diminta mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Seperti diketahui, pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Nantinya, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Namun, rencana penggantian KTP ini menuai pro dan kontra.
Dianggap pemborosan anggaran
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak rencana penggantian KTP warga Jakarta ketika berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah suatu prioritas dan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
“Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” ujar William, Selasa (19/9/2023).
Di samping itu, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga akan mempersulit warga. Sebab, warga harus mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Dia pun meyakini bahwa petugas kelurahan akan kewalahan melayani penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang jumlah jutaan orang hanya sekedar mengganti status Jakarta.
Adapun Joko tak menampik, penggantian KTP warga ketika DKI Jakarta berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) membutuhkan anggaran yang besar..
Joko mengaku akan membahas wacana penggantian KTP itu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan,” ujar Joko.
Momentum perbaikan data penduduk
Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Basri Baco berujar, penggantian KTP ini harus dijadikan momentum perbaikan data kependudukan.
“Ini juga kan bertahap, artinya sambil kita juga benahi data penduduk DKI Jakarta masih banyak perbaikan,” ujar Basri Baco saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Menurut Basri Baco, penggantian KTP warga Jakarta ketika Ibu Kota pindah pada 2024 sudah seyogyanya dilakukan.
Sebab, terdapat perubahan status Jakarta yang berdampak pada data kependudukan masyarakat.
“Ya, sudah kebutuhan dan wajib kan. Seumur hidup juga kan pane KTP-nya,” kata Basri Baco.
Adapun wacana perubahan status DKI Jakarta menjadi daerah khusus ini pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
(Tim Redaksi : Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Jessi Carina, Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Penggantian #KTP #bagi #Warga #Jakarta #Setelah #Ibu #Kota #Pindah #antara #Pemborosan #Anggaran #dan #Momentum #Perbaikan #Data
Klik disini untuk lihat artikel asli