KOMPAS.com – Indonesia mewajibkan sejumlah produk yang beredar di masyarakat untuk terjamin kehalalannya.
Produk Halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin bahwa produk yang dijualnya memang sudah pasti kehalalannya.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sesuai dengan pasal 135 Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 dinyatakan ada sejumlah produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.
Barang
- makanan;
- minuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
- barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan/atau
- penyajian.
Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap. Saat ini sudah masuk tahap kedua yang dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
Produk Obat-obatan
- Obat tradisional
- Obat kuasi
- Suplemen kesehatan
- Obat bebas
- Obat bebas terbatas
- Obat keras kecuali psikotropika
Produk Kosmetik
- Produk kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk rekayasa genetik
Produk Gunaan
- Barang gunan kategori sedang
- Alat tulis dan perlengkapan kantor
- Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko A
- Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko B
- Barang gunaan kategori alat kesehatan kelas resiko C
- Penutup kepala
- Aksesoris
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Perbekalan rumah tangga
- Perlengkapan peribadatan bagi umat islam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Produk #yang #Wajib #Memiliki #Sertifikat #Halal
Klik disini untuk lihat artikel asli