DEPOK, KOMPAS.com – Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, dituntut penjara seumur hidup.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
“Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Tohom Hasiholan di ruang sidang PN Depok, Rabu.
Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.
Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.
“Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum,” sebut Mathilda.
Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.
Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.
Agus Kristianto menyebutkan, berdasar konsultasi dengan Haris, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
“Saudara Haris makan mengajukan nota pembelaan,” sebut Agus.
“Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bicakan pekan depan,” jawab Mathilda.
“Siap Yang Mulia,” kata Agus.
“Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023),” Mathilda mengakhiri sidang.
Latar belakang kasus
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
“Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan,” kata Jandri.
“Memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang secara offline, bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, sehingga tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi,” sambung dia.
Selain itu, Jandri menduga, Haris juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Anggota #Densus #Pembunuh #Sopir #Taksi #Online #Dituntut #Penjara #Seumur #Hidup
Klik disini untuk lihat artikel asli