JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menerima laporan soal polemik wine dengan tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal.
Pelapor atas nama Adi (37) dengan laporan Polisi Nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Agustus 2023.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmaja mengatakan, mereka melaporkan pelaku berinisial BY yang diketahui sebagai pembuat dan penjual wine klaim halal.
“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar kuasa hukum Adi, Sumadi Atmaja, di Polda Metro Jaya Rabu (23/8/2023) malam.
Sumadi mengatakan, awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal ini via toko daring.
Kemudian, terlapor menjual per botolnya seharga Rp 250.000.
Selanjutnya, Adi langsung berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.
“Kami menanyakan ‘bro ini gimana? winenya halal gak?’ dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang ‘tenang bro halal, aman’,” ucap Sumadi.
Adi mengaku merasa yakin, sebab wine ini terdaftar sebagai produk halal di Kemenag.
Namun, Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz melalui komisi fatwa dengan cara uji lab.
Hasilnya, produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan beralkohol.
“Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya,” ujar Sumadi.
Dalam laporannya, Adi juga menyertakan tangkapan layar yang diketahui merupakan iming-iming BY karena produk wine Nabidz diklaim Halal.
Kemudian ia juga membawa bukti tangkapan layar yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz melalui sosial media dan e-commerce.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk Nabidz haram.
Adapun produk tersebut sempat viral beberapa waktu lalu karena disebut-sebut sebagai red wine yang telah bersertifikasi halal. Namun belakangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH merupakan jus buah merk Nabidz.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan, kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal, berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” kata Niam dalam siaran pers dari website MUIDigital , Selasa (22/08/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Penjual #Wine #Nabidz #yang #Klaim #Halal #Dilaporkan #Konsumen #Polisi
Klik disini untuk lihat artikel asli