KOMPAS.com – BI checking yang berisikan informasi riwayat kredit seseorang bisa dicek oleh seluruh masyarakat secara online melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), https://idebku.ojk.go.id.
BI checking menjadi syarat yang digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya untuk seseorang yang akan mengajukan permohonan kredit.
Informasi seputar BI checking termuat dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Mulai 1 Januari 2018, SIB berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah pengelolaan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek BI checking seseorang secara online?
Tata cara pengecekan BI checking secara online sebagai berikut:
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
- Mulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
- Klik tombol Selanjutnya
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
- Masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
- Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol Selanjutnya
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal https://idebku.ojk.go.id.
Untuk diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrian. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.
Sebagai tambahan informasi, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Baik buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Simak #Ini #Cara #Cek #Checking #secara #Online
Klik disini untuk lihat artikel asli