sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, September 28, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Otomotif

Kurangi Polusi Udara, Pejabat Pemprov DKI Wajib Pakai Mobil Listrik

by admin
August 19, 2023
in Otomotif
0
Kurangi Polusi Udara, Pejabat Pemprov DKI Wajib Pakai Mobil Listrik
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp


JAKARTA, KOMPAS.com
– Beberapa waktu belakangan, polusi udara di DKI Jakarta dan kota penyangga Ibu Kota memburuk, sehingga berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat.

Pada Jumat (18/9/2023) DKI Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor delapan di dunia.

Data IQAir menunjukkan kualitas udara Jakarta di angka 110 dan dinyatakan dalam kategori “tidak sehat”.

Terkait kondisi ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan kendaraan listrik.

Keputusan tersebut disampaikan Budi usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah kualitas udara Jakarta yang buruk, Jumat (18/8/2023).

“Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” kata Heru, dikutip dari , Jumat (18/9/2023).

Dokumentasi Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencoba mengisi daya mobil listrik di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurut Heru, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta sejak beberapa hari terakhir.

Adapun untuk aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para eselon 4 ke atas itu akan dibahas dalam waktu dekat.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” kata Heru.

Dalam rapat tersebut juga terdapat pembahasan lainnya dalam rapat yakni soal tarif parkir kendaraan di Ibu Kota dan wilayah penyangga.

Selain itu, rencananya akan diberlakukan penerapan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengatasi polusi udara.

“Pak Menteri (Luhut) mengarahkan untuk work from home (WFH). Nanti semua kementerian WFH. Kalau Pemda DKI sudah mulai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Heru.

Bicara soal mobil listrik, sudah banyak pabrikan yang mengeluarkan lini produk battery electric vehicle (BEV), mulai dari Toyota, Hyundai, Wuling, hingga BMW.

 

Berikut daftar mobil listrik yang ada di Indonesia:

Toyota
bZ4X Rp 1,190 miliar

Wuling
Air ev Standar Range Rp 243 juta
Air ev Long Range Rp 299,5 juta
Air ev Lite Rp 188 juta

Hyundai
Ioniq Prime Reguler Rp 748 juta
Ioniq Prime Long Range Rp 789 juta
Ioniq Signature Reguler Rp 809 juta
Ioniq Signature Long Range Rp 859 juta
Ioniq 6 Rp 1,197 miliar

Kia
EV6 GT-Line Rp 1,299 miliar

Lexus
UX 300e Rp 1,431 miliar

Mercedes-Benz
EQE 350+ Rp 2,215 miliar (off the road)
EQS 450+ Electric Art Rp 2,984 miliar (off the road)
EQS 450+ AMG Line Rp 3,410 miliar (off the road)

Nissan
Leaf One Tone Rp 728 juta
Leaf Two Tone Rp 730 juta

Porsche
Taycan S Turbo Rp 2,5 miliar (off the road)

Mini
Mini Electric Rp 1,05 miliar (off the road Jakarta)

BMW
i4 eDrive40 Rp 2,108 miliar
iX xDrive40 Rp 2,428 miliar
i7 Rp 3,285 miliar

DFSK
Gelora Electric Minibus EV Rp 399 juta

Esemka
Bima EV Cargo Rp 530 juta
Bima EV Passenger Rp 540 juta

Tesla
Model 3 Standard Range Rp 1,5 miliar
Model Y Long Range Rp 2 miliar

Renault
Twizy Rp 409 juta
Zoe Rp 888 juta

Ford
Mustang March-E Rp 2,5 miliar (off the road)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kurangi #Polusi #Udara #Pejabat #Pemprov #DKI #Wajib #Pakai #Mobil #Listrik #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: DKI JakartaHeru Budi HartonoJakartakendaraan elektrifikasikendaraan listrikmobil listrikPejabat DKI Jakartapolusi udara
Previous Post

Tanggal 20 Agustus Memperingati Hari Apa?

Next Post

Ini Rincian Lengkap Tarif LRT Jabodebek yang Beroperasi 30 Agustus

Next Post
Ini Rincian Lengkap Tarif LRT Jabodebek yang Beroperasi 30 Agustus

Ini Rincian Lengkap Tarif LRT Jabodebek yang Beroperasi 30 Agustus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
3 Tips Membakar Lemak Perut dari Personal Trainer
Lifestyle

3 Tips Membakar Lemak Perut dari Personal Trainer

by admin
September 27, 2023
0

KOMPAS.com - Lemak perut yang menumpuk merupakan hal yang berbahaya karena terkait dengan berbagai penyakit kronis. Meski begitu, lemak perut...

Read more
Kopi Ready to Drink Masih Jadi Favorit Kebanyakan Orang Indonesia

Kopi Ready to Drink Masih Jadi Favorit Kebanyakan Orang Indonesia

September 26, 2023
Tips Merawat Cincin Tunangan Berlian agar Awet

Tips Merawat Cincin Tunangan Berlian agar Awet

September 25, 2023
Selesaikan Lebih Banyak Hal dengan “Metode 3-3-3”

Selesaikan Lebih Banyak Hal dengan “Metode 3-3-3”

September 24, 2023
Oktoberfest Kembali Hadir di PIK dengan Berbagai Hiburan

Oktoberfest Kembali Hadir di PIK dengan Berbagai Hiburan

September 23, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version