KOMPAS.com – Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota. Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut.
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
- Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
- Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
- Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
- Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
- Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:
- Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
- Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
- Pemerintah desa;
- Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
- Forum koordinasi pimpinan daerah;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
Lama Keanggotaan
Sesuai dengan Pasal 8 lama keanggotaan Komite Sekolah yakni sebagai berikut:
- Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Syarat #Menjadi #Anggota #Komite #Sekolah
Klik disini untuk lihat artikel asli