JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang peserta Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya atas dugaan pelecehan seksual.
Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum PKN, Melissa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada saat body checking.
“Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami (PKN). Di mana mereka tanpa sepengahuan, atau diberitahu tanpa adanya akses informasi,” kata Melissa di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
“Tidak ada di dalam rundown acara, bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan diberikan body checking. Mungkin seperti berita yang beberapa hari ini beredar luas di masyarakat itu memang terjadi kepada klien kami,” lanjut Melissa.
Melissa mengatakan, pihaknya sudah membawa beberapa bukti adanya dugaan kasus pelecehan pada ajang Miss Universe Indonesia.
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” ucap Melissa.
“Dan para peserta ini tidak pernah dilihatkan ini loh hasilnya. Apakah dilakukan secara proper, tentu tidak,” lanjut Melissa.
Selain tidak ada di rundown, proses body checking itu tidak ada di dalam aturan atau standar operasional Miss Universe Indonesia.
“Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini. Kedua dilakukan semrawut dan sembarangan, hanya dilakukan di dalam ballroom hotel dan sebagainya,” ucap Melissa.
Melissa menambahkan pihaknya akan mengungkapkan hal-hal yang lebih detail pada kesempatan lain untuk menghormati proses hukum.
“Mudah-mudahan semua akan terang kami hanya ingin mencari keadilan baik bagi korban maupun perempuan di masa yang akan datang yang memiliki passion di bidang kecantikan, pageant lover dan sebagainya,” lanjut Melissa.
Melissa khawatir foto-foto saat proses body checking malah tersebar di beberapa tahun ke depan.
“Dalam prosedur yang benar, tempat-nya (body checking) privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan,” ujar Melissa.
“Kita kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini. Itu kenapa Miss Universe tidak ada sesi pakai baju renang dan sebagainya. Tetapi ternyata mereka yang tidak mengindahkan,” tutur Melissa.
PKN resmi melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.
Salah satunya pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kuasa #Hukum #Sebut #Body #Checking #Kontestan #Tak #Ada #Dalam #Rundown #Acara #Universe #Indonesia
Klik disini untuk lihat artikel asli