KOMPAS.com – Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan pemimpin yang terpilih.
Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- Masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil Pemilu;
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
Pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2022 mengatur jika Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- Kampanye;
- Masa Tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil Pemilu;
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Mengenai jadwal tahapan dalam Pemilu 2024 mendatang, KPU sudah mengaturnya.
Masyarakat bisa mengakses situs resmi Portal Publikasi Pemilu milik KPU (infopemilu.kpu.go.id), untuk mengetahui rincian jadwal dan tahapannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #Saja #Tahapan #Pemilu
Klik disini untuk lihat artikel asli