JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap artis sekaligus model bernama Karenina Maria Anderson atas penyalahgunaan narkoba.
Wanita berusia 40 tahun itu kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang diduga diperoleh dari temannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, Karenina mendapat sejumlah ganja dari wanita berinisial P.
Karenina disebut memperoleh satu bungkus kertas putih narkotika jenis ganja dan dua linting ganja siap pakai secara cuma-cuma dari P.
“Dia (Karenina) mendapat narkoba dari seseorang berinisial P secara gratis bulan lalu,” kata Ardhy di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Menikmati ganja di Pasar Ciputat
Usai memperoleh ganja gratisan dari P, Karenina kemudian menghisap satu linting ganja siap pakai di dalam mobil.
Ia menikmati lintingan ganja itu di pinggiran Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.
“Jadi barang itu (ganja) merupakan barang yang dibeli oleh P. Kemudian dia menyuruh saudari K (Karenina) untuk langsung memakainya sesaat setelah diberikan,” ujar Ardhy.
Karenina menghisap ganja itu di dalam mobil yang terparkir di Pasar Ciputat, hingga dalam perjalanan menuju rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi buru wanita berinisial P
Setelah tertangkapnya Karenina, polisi kini memburu sosok P yang memasok barang haram itu ke tersangka.
Polisi bahkan telah menetapkan P di dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih dilakukan penyelidikan untuk si P ini, apakah ada hubungannya dengan tersangka,” ungkap Ardhy.
“Kami menduga mereka berdua berteman, dia perempuan juga, tapi bukan dari kalangan seleb. Intinya saat ini masih kami kejar dan sudah berstatus DPO si P ini,” lanjut dia
Kronologi penangkapan Karenina
Polisi menangkap Karenina di rumahnya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Karenina diciduk pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Kami melakukan penangkapan usai memperoleh laporan dari masyarakat. Pelapor menduga ada perempuan yang memakai narkoba di lingkungannya,” tutur Ardhy.
Setelah menerima informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menggeruduk rumah Karenina.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat sebuah kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram.
Kemudian, polisi menemukan satu linting ganja dengan berat bruto 0,3 gram di dalam laci kamar Karenina.
Ardhy menyebut tersangka langsung menyerahkan lintingan ganja itu kepada penyidik tanpa dipaksa usai penggerebekan.
“Langsung dikasih ke kami lintingan ganjanya. Tersangka mengambilnya sendiri,” ujar Ardhy.
Karenina kemudian dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, karena kasus ini merupakan yang pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan supaya Karenina direhabilitasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Saat #Artis #Karenina #Anderson #Menikmati #Ganja #Gratisan #dari #Temannya #Pinggiran #Pasar #Ciputat
Klik disini untuk lihat artikel asli