JAKARTA, KOMPAS.com – Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ariyadi Eko Nugroho, memastikan pihaknya telah memecat empat petugas keamanan yang menganiaya Hasanuddin (42) hingga tewas.
Keempat pelaku penganiayaan itu sudah tidak lagi bekerja di Taman Impian Jaya Ancol per Senin (1/8/2023).
“Betul (sudah dipecat), sudah tidak bertugas di Ancol,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (2/8/2023).
Bukan hanya itu, Eko mengungkapkan bahwa Taman Impian Jaya Ancol juga telah mengganti perusahaan penyedia jasa petugas keamanan.
“Ancol juga sudah mengganti perusahaan penyedia jasa keamanan,” tegas Eko.
Menurut Eko, hal ini dilakukan pihaknya demi mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
Hasanuddin tewas setelah dianiaya secara bergantian oleh empat petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu (29/7/2023).
Hasanuddin awalnya diamankan petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Setelah diinterogasi, tidak ditemukan barang bukti. Tetapi para pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) malah menganiaya korban secara brutal sehingga menyebabkan kematian.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ancol #Pecat #Satpamnya #yang #Aniaya #Pria #hingga #Tewas
Klik disini untuk lihat artikel asli