sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, September 28, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peraturan Memelihara Hewan Liar Dilindungi

by admin
August 1, 2023
in Berita, Nasional
0
Peraturan Memelihara Hewan Liar Dilindungi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

KOMPAS.com – Setiap orang dilarang memelihara hewan yang dilindungi kecuali terdapat izin resminya. 

Indonesia memiliki peraturan terkait dengan larangan memiliki hewan atau satwa liar yang dilindungi. 

Larangan Memelihara Satwa atau Hewan Liar Dilindungi

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi Pidana

Pasal 40 ayat 2

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Pasal 40 ayat 4

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Izin Penangkaran

Terdapat pengecualian jika seseorang atau badan sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maka penangkaran bisa dilakukan.

Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pasal 74 ayat 1

Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada:

  1. Perorangan;
  2. Koperasi;
  3. Badan Hukum;
  4. Lembaga Konservasi

Syarat Izin Penangkaran 

Melansir dari situs pemerintah indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi, sebagai berikut:

  • Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  • Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
  • Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
  • Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Peraturan #Memelihara #Hewan #Liar #Dilindungi

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apakah boleh memelihara hewan langka di rumah?hukum memelihara hewan dilindungiPeraturan Memelihara Hewan Dilindungi Sesuai Undang-UndangPeraturan Memelihara Hewan/ Satwa Liar Dilindungiperaturan memelihara satwa yang dilindungiUndang-Undang Memelihara Hewan Dilindungi
Previous Post

Cara Top Up e-Money Mandiri via BSI Mobile

Next Post

Aspek yang Dipertimbangkan Samsung Saat Mendesain Ponsel Lipat

Next Post
Aspek yang Dipertimbangkan Samsung Saat Mendesain Ponsel Lipat

Aspek yang Dipertimbangkan Samsung Saat Mendesain Ponsel Lipat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
3 Tips Membakar Lemak Perut dari Personal Trainer
Lifestyle

3 Tips Membakar Lemak Perut dari Personal Trainer

by admin
September 27, 2023
0

KOMPAS.com - Lemak perut yang menumpuk merupakan hal yang berbahaya karena terkait dengan berbagai penyakit kronis. Meski begitu, lemak perut...

Read more
Kopi Ready to Drink Masih Jadi Favorit Kebanyakan Orang Indonesia

Kopi Ready to Drink Masih Jadi Favorit Kebanyakan Orang Indonesia

September 26, 2023
Tips Merawat Cincin Tunangan Berlian agar Awet

Tips Merawat Cincin Tunangan Berlian agar Awet

September 25, 2023
Selesaikan Lebih Banyak Hal dengan “Metode 3-3-3”

Selesaikan Lebih Banyak Hal dengan “Metode 3-3-3”

September 24, 2023
Oktoberfest Kembali Hadir di PIK dengan Berbagai Hiburan

Oktoberfest Kembali Hadir di PIK dengan Berbagai Hiburan

September 23, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version