KOMPAS.com – Dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) diperlukan sejumlah perlengkapan alat meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Kelengkapan alat pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini sejumlah alat kelengkapan pemilu sesuai aturan tersebut.
Perlengkapan Pemungutan Suara
Perlengkapan Pemungutan Suara diatur dalam pasal 4, yang terdiri dari:
- kotak suara;
- surat suara;
- tinta;
- bilik pemungutan suara;
- segel;
- alat untuk mencoblos pilihan;
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Perlengkapan lainnya
Dukungan Perlengkapan Lainnya diatur dalam Pasal 5 yang terdiri atas:
- sampul kertas;
- tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan
- saksi;
- karet pengikat surat suara;
- lem/perekat;
- kantong plastik;
- pena bolpoin (ballpoint);
- gembok atau alat pengaman lainnya;
- spidol;
- formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
- stiker kotak suara;
- tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
- alat bantu tunanetra;
- daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan
- salinan daftar pemilih tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Alat #Kelengkapan #Pemilu
Klik disini untuk lihat artikel asli