JAKARTA, KOMPAS.com – Produk atau barang impor seharga di bawah 100 dollar AS atau seharga di bawah Rp 1,5 juta bakal dilarang dijual di e-commerce dan social commerce.
Dengan demikian, produk impor yang boleh dijual di platform marketplace hanya yang seharga di atas 100 dollar AS atau di atas harga Rp 1,5 juta.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari. Menurut dia, ketentuan ini sudah disepakati antara Kemenkop UKM dengan Kemendag.
Aturan ini, kata dia, segera tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM (RI) bisa produksi,” kata Fiki, usai melakukan pertemuan dengan TikTok di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
“Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sense. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar AS sebenarnya itu,” lanjutnya.
Aturan hybrid marketplace
Fiki melanjutkan, poin revisi Permendag No. 50 tahun 2020 lainnya yakni soal hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini, kata dia, melihat dari pergerakan di TikTok, yang mana penjualnya merupakan penjual lokal namun produknya impor.
“Ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” kata Fiki.
Revisi Permendag No. 50 tahun 2020
Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung dan diundangkan.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari berharap, revisi aturan ini benar-benar segera diundangkan.
“Mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan,” ujar Fiki, Rabu (26/7/2023).
(Penulis : Elsa Catriana | Editor : Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ecommerce #dan #Social #Commerce #Bakal #Dilarang #Jual #Barang #Impor #Harga #Juta #Bawah
Klik disini untuk lihat artikel asli