JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat.
Kuasa Hukum SG (41), Yudi Junadi, mengatakan ia menghormati langkah kepolisian sehingga tidak boleh ada intervensi. Kendati demikian, ia masih mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya itu.
Yudi meyakini bahwa SG tidak bersalah dalam kecelakaan yang melibatkan seorang mahasiswa hingga tewas itu. Hal itu, kata Yudi, disimpulkan dari hasil penyelidikan tim independennya.
“Hanya yang menjadi catatan kami, kenapa saksi-saksi, alat bukti yang sudah kami sampaikan ke Kapolres hingga Paminal (Pengamanan Internal), tapi tidak pernah dibaca bareng-bareng,” tutur Yudi, dilansir dari Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
Yudi mengatakan telah menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim independen kuasa hukum. Ia pun mengatakan bersedia akan menyampaikan hal itu apabila ada kesempatan forum resmi.
“Makanya kesimpulan yang diambil oleh kepolisian, terlepas benar dan salah kami hormati. Tetapi menurut saya, dengan sangat hormat, kesimpulan itu diambil dengan data yang tidak sempurna,” tutur Yudi.
Yudi mengatakan telah memeriksa empat orang saksi dan rekaman kamera CCTV dari enam titik. Yudi enggan menanggapi bahwa apa yang dilakukan tim kuasa hukum sedang membentuk opini yang menyesatkan proses hukum.
“Tidak ada niat ke sana. Info yang kami dapat, sudah kami sampaikan kepada beberapa unit di kepolisian, Polda Jabar, Polres Cianjur, termasuk Kapolres,” tutur Yudi.
Yudi mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti tersebut. Namun, Yudi tidak ingin mengeklaim validitas bukti-bukti tersebut lantaran hal itu berada di bawah kewenangan kepolisian.
Namun, Yudi mengaku kecewa lantaran bukti-bukti tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Padahal, kata Yudi, tim kuasa hukumnya juga ingin mengkroscek mana saja bukti-bukti yang memang bisa membantu polisi dalam penyidikan.
“Posisi kesimpulan kami bahwa yang menabrak mahasiswa tersebut bukan pengemudi Audi A6. Namun, ini bukan kesimpulan mutlak yang dilakukan tim independen,” tutur Yudi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penyidikan kasus kecelakaan ini bersifat terbuka dan transparan.
Ibrahim mengatakan kepolisian akan sangat terbuka adanya masukan yang bisa mendukung penyidikan. Namun, kata dia, kualitas dari masukan itu hanya diakui sebagai petunjuk.
“Perlu digaribawahi, apabila info yang diberikan itu menyesatkan penyidikan, ini bahaya. Akhirnya kami bekerja tidak objektif, tapi subjektif. Catatan kami, jangan berikan info yang menyesatkan penyidikan,” tutur Ibrahim.
Adapun SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang U RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Sopir #Audi #Jadi #Tersangka #Tabrak #Lari #Mahasiswa #Cianjur #Pengacara #Mengapa #Alat #Bukti #dari #Kami #Tidak #Digubris
Klik disini untuk lihat artikel asli