sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Thursday, March 23, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPU: Eks Napi Korupsi Baru Bisa Maju Pemilu Usai 5 Tahun Bebas

by admin
January 26, 2023
in Berita, Nasional
0
KPU: Eks Napi Korupsi Baru Bisa Maju Pemilu Usai 5 Tahun Bebas
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa eks narapidana korupsi baru bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas murni 5 tahun

Ketentuan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sebelum putusan ini terbit, eks narapidana korupsi atau perbuatan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun sudah bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan cukup mengumumkan dirinya eks narapidana korupsi.

“Untuk pemilu DPR RI dan sebagainya, kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh nyalon kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam dialog publik di Hotel Ambhara, Kamis (26/1/2023).

Hasyim menyebut bahwa putusan MK tersebut telah memberikan kepastian di tengah perdebatan soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

“Yang kedua, menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah diberi amanah lalu mengingkari amanah yaitu tidak boleh untuk menjadi pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

“Pandangan KPU begini, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu kan ada unsur penyalahgunaan wewenang. Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan, ini berarti nggak kredibel, mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” tambahnya.

Namun demikian, Hasyim mengaku belum dapat memastikan untuk menerapkan aturan yang sama terhadap calon anggota DPD RI.

Sebab, dalam putusan MK tadi, pasal yang diuji material hanya pasal yang mengatur soal pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD.

Sebelumnya, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Sebelumnya, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu mengatur bahwa caleg eks narapidana dengan ancaman 5 tahun penjara cukup mengumumkan dirinya eks narapidana, untuk dapat maju sebagai caleg DPR dan DPRD.

Mahkamah menilai, pasal ini kontradiktif dengan UU Pilkada soal syarat pencalonan kepala daerah.

“Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya

disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan,” ujar amar putusan itu.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KPU #Eks #Napi #Korupsi #Baru #Bisa #Maju #Pemilu #Usai #Tahun #Bebas

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Hasyim AsykorupsiKPUnapi korupsiPemilu 2024
Previous Post

Asupan Protein Hewani Jadi Kunci Cegah Malnutrisi pada Anak Indonesia

Next Post

Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik

Next Post
Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik

Plus Minus Bodykit Mobil dari Bahan Fiber dan Plastik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com