JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.
Adapun barang terlarang itu hasil tangkapan empat orang tersangka, di mana dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia pada 5 Desember 2022 lalu.
“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Krisno menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
Ia kemudian merinci kronologis singkat pengungkapan kasus tersebut.
Krisno mengatakan pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Pada 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) ditangkap di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR dan membawa barang bukti narkoba.
“Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling,” jelas dia.
Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan dan akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan,” ujar Krisno.
Atas pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.
Sedangkan dari ekstasi sebanyak 40.000 jiwa terselamatkan dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman sebelumnya menyebut, dua prajurit yang diduga memasok 40.000 butir ekstasi dan 75 kilogram sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara sudah ditahan.
Kedua prajurit tersebut yakni Ba Kodim 0208/Asahan, Sertu Yalpin Tarzun (YT) dan petugas Ta Yonif 125/Simbisa, Brigif 7/Rimba Raya, Pratu Rian Herman (RH).
“Sudah, sudah ditahan,” kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dudung mengatakan, kedua prajurit tersebut masih dalam proses hukum oleh petugas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Bareskrim #Musnahkan #Sabu #dari #Oknum #TNI #Kurir #Narkoba #Jaringan #Malaysia #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli