JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut memberikan ancaman pidana pada pihak yang mengganggu prosesi pemakaman.
Berdasarkan draf dari RKUHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur dalam Pasal 268 hingga Pasal 271.
Adapun Pasal 268 mengatakan, setiap orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengakutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Dalam penjelasannya, upacara jenazah meliputi upacara jenazah di rumah duka, perjalanan menuju pemakaman, dan saat berada di pemakaman.
Lalu Pasal 269 menyatakan bahwa pihak yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makan diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal kategori II.
Adapun contoh tindakan menodai dalam RKUHP tersebut adalah menggunakan makam sebagai tempat asusila atau membuang kotoran.
Sedangkan tanda-tanda di atas makam meliputi kijing, salib, atau tumpukan batu yang disusun diatas liang kubur.
Sedangkan Pasal 270 berisi tentang ancaman pidana untuk setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran.
Tindakan tersebut bakal dikenai pidana paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terakhir Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#KUHP #Baru #Ganggu #Upacara #Pemakaman #Bisa #Dipidana #Denda #Juta #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli