sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Friday, January 27, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta

by admin
December 8, 2022
in Berita, Nasional
0
KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut memberikan ancaman pidana pada pihak yang mengganggu prosesi pemakaman.

Berdasarkan draf dari RKUHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur dalam Pasal 268 hingga Pasal 271.

Adapun Pasal 268 mengatakan, setiap orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengakutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Dalam penjelasannya, upacara jenazah meliputi upacara jenazah di rumah duka, perjalanan menuju pemakaman, dan saat berada di pemakaman.

Lalu Pasal 269 menyatakan bahwa pihak yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makan diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal kategori II.

Adapun contoh tindakan menodai dalam RKUHP tersebut adalah menggunakan makam sebagai tempat asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam meliputi kijing, salib, atau tumpukan batu yang disusun diatas liang kubur.

Sedangkan Pasal 270 berisi tentang ancaman pidana untuk setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Tindakan tersebut bakal dikenai pidana paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terakhir Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#KUHP #Baru #Ganggu #Upacara #Pemakaman #Bisa #Dipidana #Denda #Juta #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: IndonesiaKUHPpasal kuhppasal menganggu upacara pemakamanpengesahan RKUHPpidanaRKUHP disahkan
Previous Post

Makanan dan Minuman yang Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Next Post

Promo Akhir Tahun Mitsubishi untuk Semua Model

Next Post
Promo Akhir Tahun Mitsubishi untuk Semua Model

Promo Akhir Tahun Mitsubishi untuk Semua Model

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023
Lifestyle

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

by admin
January 26, 2023
0

KOMPAS.com - Memperingati tahun baru Imlek 2023, Compass dan streetwear brand asal Jepang, #FR2, kembali berkolaborasi untuk meluncurkan koleksi spesial...

Read more
9 Penyebab Haid Terjadi Sebulan 2 Kali

9 Penyebab Haid Terjadi Sebulan 2 Kali

January 25, 2023
5 Minuman untuk Kendalikan Kolesterol Jahat

5 Minuman untuk Kendalikan Kolesterol Jahat

January 24, 2023
5 Variasi Push up untuk Memperkuat Tubuh Bagian Atas

5 Variasi Push up untuk Memperkuat Tubuh Bagian Atas

January 23, 2023
14 Seri Manga Terpopuler Sepanjang Masa, Wajib Baca

14 Seri Manga Terpopuler Sepanjang Masa, Wajib Baca

January 22, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com