JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, M Syahrir terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi untuk didalami terkait hal ini.
Mereka adalah karyawan swasta PT Graha Permata Indah Fitria Masfita, serta Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon.
“Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Staff PT Adimulia Agrolestari bernama Rudy Ngadiman. Penyidik mendalami dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Sebelumnya, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Mereka adalah M Syahrir, Komisaris PT Adimulia Agrolestari bernama Frank Wijaya, dan General manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Syahrir diduga menerima suap 120 ribu dollar Singapura agar pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari dipermudah. Suap diberikan melalui Sudarso di rumah dinas Syahrir.
“Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, KPK juga menduga Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar. Uang itu diduga diterima dalam kurun waktu 2017-2021.
“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, Syahrir dan Frank telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sementara, Sudarso tengah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Ia terjerat kasus dugaan suap perizinan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#KPK #Dalami #Dugaan #Gratifikasi #yang #Diterima #Kepala #Kanwil #BPN #Riau #Syahrir #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli