JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 20 orang pembuang sampah sembarangan di arteri Jalan Panjang, yakni di Jembatan Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (25/11/2022) pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (26/11/2022) pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, lokasi tersebut rawan terhadap aksi buang sampah sembarang yang dilakukan warga.
“Itu titik warga sering membuang sampah sembarangan,” kata Yogi saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Yogi mengatakan, sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu merupakan sampah rumah tangga.
Dia menambahkan, petugas Suku Dinas LH Jakarta Barat melakukan penindakan secara konvensional untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan.
“Ada drone-nya, tetapi karena malam lebih efektif OTT konvensional,” tutur dia.
Dari 20 pelanggar itu, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.025.000.
Adapun Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Uang denda disetorkan ke khas daerah,” ucap Yogi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#OTT #Pembuang #Sampah #Sembarangan #Kebon #Jeruk #Dinas #DKI #Wilayah #Rawan #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli