JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.
Salah satu aset yang disita yakni satu Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan Tangerang, Banten.
“Satu Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).
Ramadhan menyampaikan, penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa (22/11/2022).
Selain menyita gedung bangunan, penyidik menyita uang dan sejumlah barang mewah milik para tersangka.
Adapun barang yang disita dari tersangka David (D), yakni uang Rp 300 juta, mobil senilai Rp 270 juta, jam tangan, tas, laptop, serta handphone (HP).
“Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai 6 juta dan 1 unit HP,” ujar dia.
Dalam kasus ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.
Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Kasus ini juga sempat menyeret sejumlah nama tokoh publik, termasuk Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Sebab, tersangka Reza Paten membeli bandana Atta Halilintar seharga Rp 2,2 miliar dan sepeda sepeda Taqy seniali Rp 777 miliar.
Kedua barang lelang itu juga telah disita dan penyidik juga sudah menyita sejumlah barang lain dari para tersangka.
Dari Reza Paten juga telah disita dua mobil mewah seharga seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta. Lalu, dari tersangka Alwin Aliwarga (AAL), polisi menyita satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar.
Laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polri #Sita #Gedung #Jam #Rolex #Tas #dan #Uang #Juta #Milik #Tersangka #Kasus #Net89 #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli