JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengeklaim laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta hingga personel kepolisian lain diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri besok pagi.
Anjar menyebutkan kejelasan status pelaporan para korban Tragedi Kanjuruhan itu baru didapat usai mereka menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
“Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan,” ujar Anjar saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Anjar menyebut, ada seorang jenderal bintang 1 Polri yang menjanjikan penerbitan LP tersebut.
Sosok yang dia maksud adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
“Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan,” ucap dia.
Anjar membeberkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Irjen Nico Afinta.
Pertama, tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, puluhan korban beserta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022) pagi.
Para korban ingin melaporkan Kapolda Jatim yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.
Para korban datang bersama keluarga korban serta kuasa hukum. Tampak korban yang masih harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda.
Mereka datang untuk membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim.
Mereka tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.
“Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat LP terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang,” ujar Anjar saat ditemui di gedung Bareskrim.
Anjar memaparkan, dalam LP model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodir perspektif korban.
Sehingga, masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.
“Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban,” tutur Anjar.
“Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion,” sambung dia.
Anjar mengeklaim mengantongi barang bukti berupa resume medis korban Tragedi Kanjuruhan untuk diserahkan ke polisi.
Anjar menduga, Polda Jatim tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan.
Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas.
Ia menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini. Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.
Sementara korban membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.
Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.
“Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda,” kata Andi.
Andi turut membeberkan siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.
Di antaranya seperti semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.
Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan. Saat itu, kapolda dijabat oleh Irjen Nico Afinta.
Kini, Nico sudah dicopot dari jabatannya.
“Polda dan polres. Paling tinggi kapolda,” imbuh Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pengacara #Korban #Kanjuruhan #Klaim #Ada #Jenderal #Polri #yang #Janjikan #Laporan #terhadap #Eks #Kapolda #Jatim #Terbit #Besok #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli