sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Tuesday, May 30, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

MA Kabulkan PK Jokowi Atas Vonis Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

by admin
November 19, 2022
in Berita, Nasional
0
MA Kabulkan PK Jokowi Atas Vonis Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Presiden Joko Widodo atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.

Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

“Amar putusan: kabul,” demikian bunyi keterangan dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dikutip pada Sabtu (19/11/2022).

Keterangan dalam situs itu menyebutkan bahwa perkara nomor 980 PK/PDT/2022 ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respos saat ditanya soal alasan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Jokowi.

Adapun putusan ini diketok pada 3 November 2022 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua serta Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab sebagia anggota.

Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.

Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.

Adapun dalam sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain kibat pencemaran udara asap, mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya, serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kabulkan #Jokowi #Atas #Vonis #Kebakaran #Hutan #Kalimantan #Tengah #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaJokowijokowi PK karhutla kalimantanjokowi pk vonis karhutlaKarhutlakebakaran hutanMA kabulkan PK Jokowi karhutlaMahkamah AgungPK Jokowi karhutlaPutusan MA
Previous Post

Dewi Perssik Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan 3 Mantan Suami, dari Perselingkuhan hingga KDRT

Next Post

Cara Kreatif Banksy, Tuding Guess Gunakan Karya Seninya Tanpa Izin

Next Post
Cara Kreatif Banksy, Tuding Guess Gunakan Karya Seninya Tanpa Izin

Cara Kreatif Banksy, Tuding Guess Gunakan Karya Seninya Tanpa Izin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version