sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Tuesday, May 30, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Money

Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

by admin
November 15, 2022
in Money
0
Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja. Apa saja syarat membuat kartu kuning? 

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning. 

Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3×4.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. 

Ketentuan kartu kuning

Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja. 

Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:

  • Berlaku nasional
  • Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
  • Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
  • Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.

Sebelum mengurus kartu kuning di kantor Disnaker, berikut dokumen yang harus Anda disiapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
  • Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
  • Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Selain offline, cara membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Akses laman https://karirhub.https://karirhub.kemnaker.go.id/. 
  • Pilih menu daftar untuk membuat akun.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik “Masuk Sekarang”.
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  • Selanjutnya, datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dengan mudah. Selamat mencoba!


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Prosedur #dan #Syarat #Membuat #Kartu #Kuning #untuk #Pencari #Kerja #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: cara membuat kartu kuningkartu kuningkartu kuning onlinemoney evergreenpersyaratan kartu kuningsyarat membuat kartu kuning
Previous Post

Pentingkah Edukasi Seks pada Remaja?

Next Post

Update Harga Bahan Pokok di Depok, Cabai hingga Daging Alami Kenaikan

Next Post
Update Harga Bahan Pokok di Depok, Cabai hingga Daging Alami Kenaikan

Update Harga Bahan Pokok di Depok, Cabai hingga Daging Alami Kenaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version