JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum berinvestasi di pasar modal, seorang investor sebaiknya memahami apa itu instrumen pasar modal. Sederhananya, instrumen pasar modal adalah produk pasar modal yang diperjualbelikan di bursa efek.
Dalam pengertian lain, instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksadana, exchange traded fund (ETF) dan surat berharga lainnya. Instrumen ini umumnya bersifat jangka panjang.
Jenis instrumen pasar modal
1. Saham
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021), instrument pasar modal pertama adalah saham (stock). Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer.
Tidak hanya populer, saham adalah instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Obligasi (Surat Utang)
Instrumen pasar modal kedua adalah surat utang atau obligasi. Obligasi adalah salah satu efek yang tercatat di bursa. Obligasi biasanya diterbitkan oleh korporasi maupun Negara. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk.
3. Reksadana
Instrumen pasar modal ketiga adalah reksadana. Produk reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Secara sederhana, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI).
4. Exchange Traded Fund (ETF)
Instrumen pasar modal keempat adalah ETF. Sederhananya, ETF adalah reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
5. Derivatif
Instrumen pasar modal keempat adalah derivatif. Derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Selain harus mengenal instrumen pasar modal, investor juga wajib mengetahui lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Dikutip dari Kompas.com, lembaga penunjang pasar modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
Daftar lembaga penunjang pasar modal:
1. Biro Administrasi Efek
Lembaga penjunjang pasar modal pertama adalah Biro Administrasi Efek, yaitu perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
2. Tempat Penitipan Harta (Kustodian)
Lembaga penjunjang pasar modal kedua adalah Bank Kustodian, yaitu bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
3. Wali Amanat
Lembaga penjunjang pasar modal berikutnya adalah wali amanat, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
4. Penanggung
Lembaga penjunjang pasar modal keempat adalah penanggung, yaitu perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP)
Lembaga penjunjang pasar modal kelima adalah LKP, yaitu perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP)
Lembaga penjunjang pasar modal selanjutnya adalah LPP, yaitu perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.

7. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
8. Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
9. Notaris
Notaris adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
10. Penilai
Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
11. Ahli Syariah Pasar Modal
Ahli syariah pasar modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. Ahli syariah pasar modal juga diartikan sebagai badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah.
Ahli syariah pasar modal memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Demikian informasi tentang pengertian dan jenis instrumen pasar modal. Bisa dikatakan instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Instrumen #Pasar #Modal #Pengertian #Jenis #dan #Lembaga #Penunjangnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli