sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Monday, May 29, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

by admin
November 14, 2022
in Berita, Megapolitan
0
Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

TANGERANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang vonis kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (14/11/2022).

“Info terakhir dijadwalkan jam 13.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Senin.

Sementara, Indra Kenz akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada 28 Oktober 2022. Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 14 November.

“Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022,” kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.

“Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya,” ucap dia.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Setelah #Ditunda #Dua #Pekan #Sidang #Vonis #Indra #Kenz #Digelar #Hari #Ini #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: indra kenz divoniskorban binomo indra kenzputusan sidang indra kenzsidang putusan indra kenzvonis indra kenz
Previous Post

Pernah Lempar Segepok Uang ke Wajah Ardi Bakrie, Nia Ramadhani: Aku Punya Harga Diri Juga

Next Post

Fungsi Payudara bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Next Post
Fungsi Payudara bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Fungsi Payudara bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com

Go to mobile version