sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Monday, March 27, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

by admin
October 28, 2022
in Berita, Nasional
0
Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pekerja rumahan penguji Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, permintaan permohonan tersebut sebagai pendapat dan rekomendasi Komnas Perempuan dalam permohonan persidangan itu.

“Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menguji undang-undang ketenagakerjaan.

Meskipun para pemohon ini tidak berstatus sebagai pekerja dalam sebuah perusahaan, tetapi sebagai pekerja rumahan semata.

Andy juga meminta agar MK menyatakan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bisa menyatakan para pekerja rumahan adalah pekerja yang sah menurut undang-undang itu.

“Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” imbuh Andy.

Terakhir, Komnas Perempuan meminta agar Hakim memutuskan permohonan tersebut secara adil.

“Apabila yang mulia Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Andy.

Sebagai informasi, lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat “hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh.”


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Komnas #Perempuan #Minta #Kabulkan #Permohonan #Pekerja #Rumahan #yang #Uji #UndangUndang #Ketenagakerjaan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Andy YentriyaniJakartaKomnas PerempuanMahkamah Konstitusiuji materiUU KetenagakerjaanUU Ketenegakarjeaan
Previous Post

Buah Pisang, Amankah untuk Anjing Peliharaan?

Next Post

Lirik dan Chord Lagu Ships w/ Sails – The Doors

Next Post
Lirik dan Chord Lagu Ships w/ Sails – The Doors

Lirik dan Chord Lagu Ships w/ Sails - The Doors

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com