JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai, pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Diketahui, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Menurut Erman, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.
“Bahwa di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ia menambahkan, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Erman menilai, kliennya hanya disebutkan berada pada rangkaian peristiwa di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, pada 7 Juli 2022 yang disebut sebagai Peristiwa Magelang.
Kemudian, rangkaian peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III Nomor 29, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 atau yang disebut peristiwa Saguling.
Lalu, rangkaian peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022 yang disebut sebagai peristiwa Duren Tiga.
“Terhadap peristiwa Magelang tersebut adalah, terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.
“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, poin 8 dalam pernyataannya,” urainya.
Menurut Erman, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya.
Selain itu, dalam peristiwa di Saguling Ricky Rizal Wibowo telah berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Oleh sebab itu, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Ricky Rizal turut serta dalam peristiwa Saguling tersebut adalah asumtif dan mengada-ada.
Tidak hanya itu, kata Erman, Ricky Rizal dalam surat dakwaan disebutkan mengajak Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil.
Padahal, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebutkan yang mengajak untuk melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga adalah Putri Candrawathi.
“Peristiwa di rumah dinas Duren Tiga tersebut adalah menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Kuat Ma’ruf,” papar kuasa hukum.
Dengan demikian, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ricky Rizal dinilai tidak tepat.
“Di mana terdakwa dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana,” kata kuasa hukumz
Selain itu, dakwaan Pasal 55 ayat 1 ke-1, yang menyatakan bahwa Ricky Rizal ikut serta (deelneming) dalam pembunuhan tersebut juga tidak tepat.
Menurut kuasa hukum, Ricky Rizal tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan, terdapat cukup alasan bagi majelis hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud,” kata Erman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pengacara #Nilai #Pasal #yang #Didakwakan #Ricky #Rizal #Tak #Sesuai #Rangkaian #Peristiwa #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli