sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Monday, March 27, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Money

Mulai 2023, Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dilakukan secara Daring

by admin
October 17, 2022
in Money
0
Mulai 2023, Pengajuan dan Pencabutan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dilakukan secara Daring
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

 

PROSEDUR pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai berubah, dari yang sebelumnya manual menjadi berbasis web atau secara daring (online).  Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Importir atau pelaku usaha dapat mengajukan atau sebaliknya mencabut keberatan secara daring melalui portal pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bernama CEISA. Ini merupakan sistem integrasi seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang bersifat publik.

Perubahan prosedur ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022. Dirilis pada 13 September 2022, PMK 136/PMK.04/2022 merevisi PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Beleid baru juga mempertegas, pengajuan atau pencabutan keberatan harus diajukan sendiri oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau individu yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.

Adapun lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas:

  • tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
  • selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
  • pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
  • pengenaan bea keluar.
  • Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 menegaskan, setiap penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan, dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan data dan/atau bukti-bukti pendukung.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022) dan disampaikan secara elektronik.

CEISA akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan yang dinyatakan lengkap. Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan keberatan.

Importir atau pelaku usaha dapat menunjuk kuasa hukum dalam proses keberatan, dengan terlebih dahulu melampirkan surat kuasa dalam proses pengajuan keberatan.

Apabila terdapat kendala pada saat pengajuan atau pencabutan surat keberatan secara elektronik, orang yang berhak dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.

Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan Portal Pengguna Jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan ataupun pencabutan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. Format pelaporan mengikuti contoh yang tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.

Dengan mulai berlakunya Portal Pengguna Jasa DJBC, respons atau keputusan otoritas terkait pengajuan keberatan akan disampaikan secara seketika (real time) melalui CEISA, begitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditandatangani secara elektronik.

Dalam hal penandatanganan secara elektronik belum dapat dilakukan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan disampaikan melalui Portal Pengguna Jasa DJBC paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.

Demikian pula ketika terjadi gangguan operasional di Portal Pengguna Jasa DJBC maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat disampaikan secara manual melalui pos atau jasa kurir kepada pihak yang mengajukan keberatan paling lama tiga hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 136/PMK.04/2022 beserta lampirannya:

Naskah: MUC/AFF/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

 

 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Mulai #Pengajuan #dan #Pencabutan #Keberatan #Kepabeanan #dan #Cukai #Dilakukan #secara #Daring #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: CEISA; pengajuan atau pencabutan keberatan kepabeanan dan cukaicukaidirektorat jenderal bea dan cukaijakarta; indonesiakeberatan bea dan cukaikepabeanan; cukai; keberatan kepabeanan dan cukaipabeanpencabutan keberatan kepabeanan dan cukaipengajuan keberatan kepabeanan dan cukaitanya pajakTanya-tanya Pajak di Kompas.com
Previous Post

Manfaat Vitamin C untuk Mengurangi Tanda-tanda Penuaan Wajah

Next Post

Hasil PSG Vs Marseille 1-0: Duel Panas Berhias 1 Kartu Merah, Gol Neymar Jadi Pembeda

Next Post
Hasil PSG Vs Marseille 1-0: Duel Panas Berhias 1 Kartu Merah, Gol Neymar Jadi Pembeda

Hasil PSG Vs Marseille 1-0: Duel Panas Berhias 1 Kartu Merah, Gol Neymar Jadi Pembeda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com