JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya menghormati somasi yang dilayangkan oleh Aremania terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Faldo, pemerintah tetap akan bekerja untuk melihat persoalan di balik tragedi di Stadion Kanjuruhan, secara lebih mendalam.
“Soal Somasi, kami hormati. Setiap pihak punya hak,” kata Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
“Bagi kami, di tengah suasana duka ini, ingin bekerja untuk melihat masalah ini lebih dalam, untuk perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan bersama,” ujarnya lagi.
Faldo melanjutkan, pemerintah memahami bahwa pendukung sepak bola mengalami luka yang mendalam.
Pasalnya, kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak mudah bagi bangsa Indonesia.
“Kita semua merasakan kesedihannya. Pak Jokowi pun sedang berduka. Semua tentu ingin pengelolaan sepak bola lebih baik,” katanya.
Faldo mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) lewat Keppres langsung dibuat, dengan melibatkan semua unsur.
“Presiden Jokowi langsung respons cepat. Selain itu, santunan untuk korban juga diberikan, untuk bersama-sama memikul beban ini. Kami pun merasakan kesedihan yang mendalam,” ujarnya.
Sebelumnya, di media sosial, beredar surat Aremania yang merupakan suporter Arema FC yang menggugat Presiden Jokowi, Menpora Zainudin amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketum PSSI Mochamad Irawan hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Gugatan berupa somasi itu adalah buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut menewaskan lebih dari 100 suporter.
Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, pada surat somasi yang beredar ada sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Sembilan poin tuntutan tersebut diunggah di akun Twitter @IwanPangka pada 4 Oktober 2022.
Somasi terbuka.
Aremania Menggugat! pic.twitter.com/lT99sk26Ep— Pangka & Syndicate ?????? ???? ???? (@IwanPangka) October 4, 2022
Berikut 9 tuntutan somasi Aremania:
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
- Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
- Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
- Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Selain somasi, Aremania juga mendesak adanya itikadi baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Dengan ketentuan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak dilakukan maka Armenia akan menempuh jalur hukum.
Somasi ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Jokowi #Disomasi #Aremania #Stafsus #Mensesneg #Kami #Hormati #Presiden #Pun #Berduka #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli