JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal ada sanksi tegas untuk prajurit yang memukul dan menendang suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).
Panglima Andika juga menekankan perihal sanksi pidana atas tindakan berlebihan yang dilakukan para prajurit tersebut.
“Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya,” ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
Andika menekankan, TNI berupaya tidak mengenakan sanksi etik kepada prajurit yang bertindak berlebihan di kerusuhan Kanjururan.
Pasalnya, ada sejumlah kriteria tindakan yang bisa dikenai sanksi etik.
Namun, menurut Andika, sudah sangat jelas masuk ranah pidana untuk penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Andika melanjutkan, saat ini telah ada empat prajurit telah mengakui melakukan tindakan berlebihan saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022.
Pengakuan itu didapatkan setelah TNI melakukan pemeriksaan bukti dan memeriksa lima orang prajurit.
Panglima Andika menyebutkan, kelima prajurit itu diperiksa karena sudah terdapat bukti awal atas tindakan mereka.
“Sejauh ini yang prajurit kita periksa ada lima. Diperiksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, empat sudah mengakui. Tapi yang satu belum,” ujarnya.
Meskipun demikian, TNI masih akan melanjutkan pengumpulan bukti.
Andika menyebutkan, pihaknya masih meminta informasi dari pihak manapun untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Kami terus minta info dari siapapun juga. Siapapun yang punya video,” katanya.
Selain itu, TNI juga sedang memeriksa unsur pimpinan para prajurit yang diduga bertindak berlebihan saat menangani situasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Andika, pimpinan yang diperiksa adalah empat orang berpangkat Sersan II dan Prajurit I.
“Kita memeriksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? dan ini sampai dengan tingkat Komandan Batalyon-nya yang ada juga di situ. Jadi kami terus,” kata Andika.
“Ini juga sebagai bentuk evaluasi. Karena (kekerasan) enggak boleh terjadi. Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walau pun kita hanya BKO, itu berarti tidak berjalan,” ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang “terbang” sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.
Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribun penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya di kandang sendiri.
Ketika laga berakhir, suporter Arema berusaha memasuki lapangan. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, setidaknya 125 orang meninggal dunia. Selain itu, ratusan orang mengalami luka berat.
Korban meninggal umumnya karena terinjak-injak dan sesak napas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Prajurit #TNI #Tendang #Suporter #Kanjuruhan #Panglima #Disanksi #Tegas #Bisa #Pidana #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli