sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Sunday, April 2, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
sumberterpecaya.com
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
sumberterpecaya.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung

by admin
October 4, 2022
in Berita, Nasional
0
DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Bagikan via Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-8 DPR masa sidang I, tahun sidang 2022-2023 yang digelar Selasa (4/10/2022).

Sudrajad Dimyati diketahui menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Selasa.

“Setuju,” jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diambil, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022).

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Rapat itu menjadi awal keputusan Komisi III mencabut persetujuan hakim agung untuk Sudrajad Dimyati.

“Memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” ucap Pangeran.

Pangeran mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR.

Oleh karena itu, Komisi III disebut bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap hakim agung yang dipilih dalam melakukan tugas maupun wewenangnya.

Diketahui, Sudrajad Dimyati terjerat masalah hukum karena dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujar Pangeran.

Ia kemudian meminta persetujuan anggota dan pimpinan DPR menyetujui keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung.

Pangeran juga meminta pimpinan DPR meneruskan persetujuan itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” ucap politisi PAN itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#DPR #Cabut #Persetujuan #Sudrajad #Dimyati #Jadi #Hakim #Agung #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: DPRDPR cabut Sudrajad DimyatiDPR setujui pencopotan Sudrajad Dimyatihakim agung Sudrajad DimyatiJakartaSudrajad Dimyati
Previous Post

Obat-obatan Pemicu Asam Urat Tinggi yang Harus Diwaspadai

Next Post

8 Cara Menghilangkan Noda Bekas Stiker yang Membandel

Next Post
8 Cara Menghilangkan Noda Bekas Stiker yang Membandel

8 Cara Menghilangkan Noda Bekas Stiker yang Membandel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lifestyle

  • Lifestyle
Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya
Lifestyle

Mengenal Tanaman Hias Berbunga Alamanda dan Cara Merawatnya

by admin
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Ada banyak sekali jenis tanaman hias berbunga di Indonesia, salah satunya, alamanda, tanaman yang identik dengan bunga besar...

Read more
Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

Viral di TikTok Mencerahkan Ketiak dengan Lemon, Efektif Enggak Sih?

January 29, 2023
6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

6 Makanan Kaya Serat, Bantu Atasi Lemak Perut

January 28, 2023
Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

Olahraga di Usia Lanjut, Apa yang Harus Diperhatikan? Ini Kata Ahlinya

January 27, 2023
Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

Kolaborasi Compass dan #FR2 untuk Year of the Rabbit 2023

January 26, 2023
  • Home
  • Iklan
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
sumberterpecaya.com

© 2020 sumberterpecaya.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Megapolitan
    • Global
  • Viral
  • Tren
  • Money
  • Kesehatan
  • Bola
  • Edukasi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2020 sumberterpecaya.com