TANGERANG, KOMPAS.com – S, seorang istri yang menggrebek suaminya berselingkuh dengan perempuan di sebuah hotel kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akan mengadukan kasus ini ke Wali Kota Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan kuasa hukum S, Tris Haryanto, yang turut membantu dan mendampingi kliennya saat melakukan penggerebekan terhadap suaminya, T, saat asyik berduaan bersama seorang wanita diduga selingkuhan berinisial ST di kamar hotel pada Kamis (29/9/2022).
Tris menjelaskan, usai penggerebekan ini mereka akan mengajukan pelaporan kepada sejumlah pihak yang berwenang, termasuk melaporkan perkara ini kepada atasan kedua pelaku dan Wali Kota Jakarta barat.
“Ya itu rencana kami akan membuat pengaduan juga (ke Wali Kota Jakarta Barat), pastinya ke pimpinannya suami ibu (S) ini agar supaya diberikan sanksi yang tegas,” kata Tris.
S beserta kuasa hukumnya berharap bahwa terhadap kedua pelaku ini tidak hanya diproses secara hukum saja, tetapi juga diberikan sanksi di tempat mereka bekerja itu.
“Biar supaya ini ada efek jera, biar jadi pengalaman ya supaya ASN-ASN lainnya tidak mengikuti jejak suami ibu (S) ini,” ujarnya.
Sanksi bagi PNS yang Selingkuh
“Apalagi sudah sama-sama berkeluarga. Si perempuannya juga sudah punya suami dan anak, begitu juga sebaliknya si bapak ini sudah punya istri dan anak-anak,” tambah dia.
Sementara itu, S mengaku dirinya sudah pasrah dan akan mengikuti proses penegakkan hukum yang berlaku sesuai prosedur.
“Ya saya ikutin proses ajalah, gak bisa mencari jalan sendiri, ya istilahnya saya sudah meminta perlindungan kepada hukum ya sudah saya mengikuti proses hukumnya aja,” kata S.
Untuk diketahui, kedua pelaku baik T dan ST merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan (Sudin) Jakarta Barat.
3 Wartawan Gadungan Peras Warga Rp 15 Juta di Depok, Modusnya Tuduh Korban Selingkuh
T bekerja sebagai PNS Eselon 4A dengan jabatan Kepala Seksi PAUD Sudin Dindik Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan ST selingkuhannya adalah bawahannya.
Penggerebekan yang dilakukan di salah satu kamar hotel kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu dilakukan S bersama dengan kuasa hukumnya, Tris Haryanto, dan juga petugas kepolisian dari Mapolsek Pinang.
“Kebetulan di samping kami ini adalah ibu S. Di mana ibu S pada malam hari ini telah memergoki suaminya yang bernama pak T jadi kebetulan beliau sedang bersama perempuan lain yaitu stafnya sendiri,” ujar Tris, Kamis (29/9/2022) malam.
Saat penggerebakan, kata Tris, T dan ST diduga baru selesai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.
“Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin ya dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri. Nah kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini,” jelasnya.
Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan 3 orang anak. Sementara ST memiliki suami dan 2 orang anak.
Keduanya pun diamankan pihak kepolisian malam itu juga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Grebek #Pejabat #ASN #Dinas #Pendidikan #Jakbar #Selingkuh #Sang #Istri #Bakal #Mengadu #Wali #Kota #Jakbar #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli