JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu tim kuasa hukum Medina Zein, Faisal, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani hampir 4 bulan masa penahanan.
Dengan begitu, Medina Zein diprediksi bakal bebas dari penjara sekitar 2 bulan lagi usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Sekarang sudah) Menjelang 4 bulan. (Bakal bebas) sekitar 2 bulan lagi,” kata Faisal saat ditemui usai pembacaan vonis Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Di sisi lain, Medina Zein menuturkan bahwa ia hanya menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.
Dia percaya majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
“Saya serahkan, doakan semuanya, mudah-mudahan semua yang Allah kehendakan yang terbaik,” kata Medina Zein.
Sebagai informasi, Medina Zein divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakin mencemarkan nama baik Marissya Icha.
Sementara, Medina Zein mendapatkan vonis 6 bulan karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
Meski begitu, vonis hakim yang diterima Medina Zein ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah karena baik jaksa maupun terdakwa masih berpikir untuk mengajukan banding.
Adapun vonis yang diterima Medina Zein atas dua kasus tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Medina Zein hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Sedangkan pada perkara pencemaran nama baik Marissya Icha, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kuasa #Hukum #Prediksi #Medina #Zein #Bebas #Penjara #Bulan #Mendatang #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli